BPD

04 November 2024
tamakh
Dibaca 45 kali

Struktur Organisasi BPD

YULIUS BLEGURKETUA
IMANUEL TONU LEMAWAKIL KETUA
DONI MARIANUS LEMASEKRETARIS
AYUB MAUANGGOTA
STEVANUS ANUNG SIGEANGGOTA
SWINGGLI PERING ULLUANGGOTA
MELKISEDEK PERING ULLANGGOTA

Tugas dan Wewenang BPD

  1. Merumuskan Peraturan Desa: BPD bekerja sama dengan pemerintah desa dalam merumuskan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
  2. Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa: BPD berperan dalam mengawasi pelaksanaan program-program desa agar berjalan sesuai perencanaan.
  3. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Warga: BPD menerima masukan dari warga dan menyalurkan aspirasi ini ke dalam musyawarah desa.

Program dan Kegiatan BPD
“Setiap bulan, BPD mengadakan rapat rutin bersama kepala desa untuk membahas isu-isu terkini di desa. Beberapa topik yang dibahas di antaranya adalah pembangunan jalan desa dan pengelolaan air bersih.”

Laporan Kegiatan dan Rekomendasi BPD
“Pada laporan triwulan terakhir, BPD menyarankan pengadaan lampu jalan di area yang belum mendapat penerangan. Ini adalah salah satu langkah untuk meningkatkan keamanan di malam hari.”

Bagikan artikel ini :